Majelis Masyayikh kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong peningkatan mutu pendidikan pesantren dengan menyelenggarakan Uji Publik Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal (SPMI–SPME) untuk Pendidikan Pesantren Jalur Nonformal. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan pengasuh pesantren, pakar dan akademisi pesantren, serta perwakilan pemerintah dari Kementerian Agama RI. Uji publik ini merupakan bagian akhir dari proses yang telah dimulai sejak tahun 2023, dimulai dari pemetaan tipologi dan pola pendidikan pesantren nonformal hingga penyusunan dokumen Standar Mutu Pendidikan Pesantren Pada Jalur Pendidikan Nonformal dan disahkan melalui Keputusan Menteri Agama.
Dokumen SPMI-SPME tersebut mengandung dua sistem utama, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dilaksanakan oleh Dewan Masyayikh di tingkat satuan pendidikan pesantren dan sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dijalankan secara nasional oleh Majelis Masyayikh. Pendidikan pesantren jalur nonformal dianggap sebagai bentuk paling otentik dari tradisi pesantren di Indonesia, di mana pesantren tumbuh dari tradisi pengkajian kitab kuning untuk mentransmisikan ilmu dan nilai-nilai akhlak.
Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghaffar Rozin, menekankan pentingnya pelestarian bentuk asli pesantren dalam upaya penjaminan mutu. Beliau menegaskan bahwa pendidikan nonformal pesantren adalah bentuk asli dan khas dari pendidikan pesantren, dengan pesantren harus memperhatikan aspek pemenuhan hak sipil santri untuk mendapatkan pengakuan, afirmasi, dan fasilitasi. Sistem penjaminan mutu ini dianggap sebagai jembatan penting antara kekhasan pesantren dan kebutuhan pengakuan negara.
Dokumen SPMI-SPME disusun sebagai panduan kerja mutu yang khas pesantren namun tetap sistematis dan adaptif terhadap perkembangan zaman, dengan harapan dapat memastikan pesantren mempertahankan jati diri dan nilai tradisionalnya serta memperoleh legitimasi dalam sistem pendidikan nasional. Sistem ini juga membuka jalan bagi pendidikan pesantren jalur nonformal untuk dapat menerbitkan syahadah dan ijazah yang diakui secara hukum, dengan tujuan lahirnya generasi ulama masa depan yang mampu menjaga, merawat, dan mengembangkan tradisi keilmuan Islam di Indonesia.