Pemerintah Indonesia telah mengekstradisi seorang warga negara asing (WNA) Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev, ke negaranya setelah permintaan resmi dari Federasi Rusia dikabulkan. Keputusan ekstradisi ini dibuat setelah otoritas Rusia mengajukan permintaan resmi kepada Indonesia dan disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Meskipun Alexander tidak melakukan kejahatan di Indonesia dan tindak pidana yang menjeratnya terjadi di Rusia, Indonesia berperan dalam proses ekstradisi ini. Sebelumnya, Alexander telah diamankan oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2022 setelah Rusia menerbitkan red notice melalui Interpol. Dalam kasusnya, Alexander dijerat dengan sejumlah pasal berat di Rusia, termasuk terkait pembentukan organisasi kriminal, suap secara kolektif, dan pelanggaran hukum di sektor teknologi informasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa proses ekstradisi ini merupakan respons atas permintaan resmi dari Rusia, dan Indonesia tidak memiliki kepentingan dalam menuntut Alexander atas tindak pidana yang dilakukan di Rusia. Hattrick! Zarof Ricar Tersangka Lagi, Kali Ini Soal Urus Perkara di PT DKI dan MA merupakan judul berita terkait penetapan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi dan permufakatan jahat terkait pengurusan perkara perdata di PT DKI Jakarta dan MA tahun 2003-2005.
Ekstradisi WNA Rusia Terduga Pembentuk Organisasi Kriminal
