10 Tips Menata Kamar Tanpa Drama

by -23 Views

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth atau Bang Kent, mengutuk keras praktik diskriminatif terhadap pasien BPJS Kesehatan di beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di DKI Jakarta. Menurutnya, RSUD seharusnya tidak membedakan pasien BPJS dengan pasien umum, dan harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh pasien. Kent juga menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, termasuk pasien BPJS, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam pembahasan KUA-PPAS APBD 2025, Dinas Kesehatan DKI mengusulkan anggaran untuk pengadaan alat medis, renovasi infrastruktur, dan penguatan layanan gawat darurat di RSUD. Namun, Kent menekankan bahwa anggaran tersebut sebaiknya digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pasien BPJS, bukan hanya untuk memperindah bangunan. Ia menegaskan bahwa RSUD harus menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan, terutama bagi warga Jakarta tidak mampu yang bergantung pada BPJS.

Kent juga menyatakan dukungannya terhadap visi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk meningkatkan standar RSUD menjadi rumah sakit berkelas internasional. Namun, ia menekankan bahwa perbaikan pelayanan harus menjadi fokus utama. Kent berkomitmen untuk terus mengawal anggaran kesehatan agar tepat sasaran, dan memastikan bahwa setiap dana publik yang dialokasikan untuk kesehatan memberikan manfaat yang dirasakan oleh warga Jakarta, terutama pengguna BPJS.

Dalam kesimpulannya, Kent menekankan pentingnya gotong royong dalam prinsip JKN dan bahwa pemerintah harus hadir dalam menjamin kesehatan warganya. Ia juga menegaskan bahwa RSUD tidak boleh memilih-milih pasien, dan akan terus memastikan bahwa fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah tidak mengabaikan hak-hak pasien BPJS.

Source link