Kejagung Tingkatkan Penuntasan Pengembalian Kerugian Negara dari Koruptor

by -22 Views

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa hukuman penjara tidak efektif untuk membuat para koruptor jera. Menurutnya, seringkali pemidanaan pidana terhadap koruptor tidak memberikan efek jera yang diharapkan. Selain itu, pemidanaan ini juga tidak efektif bagi para calon koruptor baru. Fickar menegaskan bahwa langkah Kejaksaan Agung mengejar pengembalian kerugian negara dengan menyita aset koruptor merupakan pilihan penting untuk mengatasi masalah tersebut.

Dalam tanggapannya terhadap hasil survei LSI Denny JA yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga paling dipercaya oleh publik, Fickar menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara. Menurutnya, koruptor perlu dimiskinkan karena telah memanfaatkan program-program negara untuk kepentingan pribadi. Fickar juga menyoroti bahwa negara membutuhkan dana untuk menjalankan program-program kerakyatan, yang tidak cukup hanya dari pendapatan pajak.

Untuk memastikan pengembalian kerugian negara dan merampas aset koruptor, Fickar mendesak DPR RI dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Undang-undang ini memungkinkan negara untuk merampas aset tanpa melalui proses peradilan panjang. Hal ini diharapkan bisa menjadi langkah preventif dalam memerangi korupsi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.

Source link