Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi dari Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit, Reza Gladys, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tanggapan JPU, mereka meminta agar hakim menolak nota keberatan tersebut karena dianggap tidak berdasar dan melampaui ruang lingkup eksepsi yang seharusnya. Menurut JPU, dakwaan terhadap Nikita Mirzani sudah lengkap dan memenuhi syarat formil serta materil sesuai hukum yang berlaku. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang untuk memutuskan permohonan JPU untuk melanjutkan perkara ini, dan menegaskan bahwa sidang tetap dilanjutkan. Dakwaan yang dilakukan oleh JPU sebelumnya adalah bahwa Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit, Reza Gladys, untuk membayar sejumlah uang. Perkara ini telah dilimpahkan pada tanggal 17 Juni dan Nikita didakwa Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, dalam sidang sebelumnya, disebutkan bahwa Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit rumahnya.BindingUtilaada juga informasi bahwa eksepsi dari terdakwa dianggap tidak beralasan dan sudah melampaui batas yang seharusnya. Refina Donna dari JPU menekankan pentingnya untuk terus melanjutkan perkara ini dan meminta agar majelis hakim memutuskan hal yang sama.
Polemik JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani: Analisis Kasus Pemerasan
