Zakat Tanpa Lembaga Amil: Keutamaan dan Panduan Pemberian

by -25 Views

Menjalankan perbuatan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tanpa melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) bisa disamakan dengan salat sendirian, yang meski ibadahnya dianggap sah tetapi kurang memberikan dampak yang signifikan. Demikian diungkapkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Waryono Abdul Ghafur, dalam sebuah diskusi di Jakarta. Menurut Waryono, jika semua orang memilih untuk menjalankan ibadah secara individual, maka keinginan untuk membangun tempat ibadah seperti masjid atau mushala untuk salat berjamaah tidak akan pernah muncul. Meskipun pemberian ZIS langsung dari muzaki kepada mustahik dianggap sah secara agama, namun hal tersebut dapat mengurangi dampak yang luas. Waryono juga menyoroti potensi penyaluran ZIS secara langsung hanya kepada beberapa orang tertentu, tanpa memperhatikan orang miskin lain yang juga membutuhkan bantuan. Untuk itu, dia meminta LAZ di berbagai level untuk saling berkolaborasi dan berbagi tugas, serta memahami kebutuhan individual mustahik di setiap daerah untuk memberikan bantuan yang tepat sasaran. Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini, juga menegaskan bahwa pendistribusian ZIS dilakukan dengan mengedepankan pemberdayaan mustahik agar dapat mandiri dan berkembang.

Source link