Status Kewarganegaraan Hambali Dibahas Menko Yusril

by -26 Views

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, status kewarganegaraan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali, masih belum dapat dipastikan secara hukum. Sejak tahun 2003, Hambali ditahan oleh otoritas Amerika Serikat di Guantanamo Bay, Kuba, atas dugaan terlibat dalam aksi terorisme internasional. Hambali juga didakwa sebagai dalang dalam kasus bom Bali tahun 2002. Meskipun demikian, ketika ditangkap di Thailand, Hambali tidak memiliki paspor Indonesia dan berbagai upaya verifikasi mengenai status kewarganegaraannya menjadi sulit.
Menurut Yusril, Indonesia mengikuti prinsip tunggal kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan jika seseorang memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak mengajukan permohonan untuk kembali menjadi WNI, maka secara hukum status kewarganegaraan Indonesia gugur. Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip hukum internasional dan nasional dalam menangani isu-isu sensitif terkait kewarganegaraan WNI di luar negeri.
Yusril juga menyatakan bahwa jika Hambali dibebaskan di kemudian hari, tidak akan diizinkan kembali ke Indonesia sebab tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia saat ditangkap. Semua proses hukum terhadap Hambali akan diserahkan sepenuhnya kepada hukum Amerika Serikat. Situasi ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai status dan dokumen resmi yang menyertainya. Oleh karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih dalam proses menunggu kepastian mengenai status kewarganegaraan Hambali.

Source link