Pos pengamanan di Fasilitas Umum (Fasum) Taman Segitiga Blok C-1, RW 09, perumahan Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat, didirikan oleh PT. Taman Kedoya Barat sebagai pengembang. Ketua RW 09, Dicky Buyung menanggapi penolakan beberapa warga terhadap pembangunan pos pengamanan tersebut. Menurut Dicky, posko keamanan tersebut sudah ada selama 40 tahun dan dibangun oleh developer. Dia juga mengklaim bahwa kondisi pos pengamanan tersebut sudah tidak layak dan ambruk, sehingga RW 09 melakukan renovasi untuk meningkatkan fasilitas posko keamanan agar lebih nyaman bagi petugas keamanan. Renovasi tersebut telah disetujui oleh warga dan Ketua RT di RW 09.
Namun, penasehat hukum para warga yang menolak, Renoldy Septian Ruwe, menyatakan bahwa penolakan pembangunan pos keamanan tersebut tidak melanggar hukum dan harus dibongkar. Tanggal 6 Mei 2025, bangunan tersebut sudah dipasangi segel oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat. Pemprov DKI Jakarta juga telah memerintahkan sanksi pembongkaran terhadap bangunan tersebut. Meski demikian, pembangunan pos keamanan masih berlanjut meskipun telah ada protes dari warga sejak bulan Maret 2025. Penasehat hukum lain, Jitraim Taebenu, juga membantah klaim Ketua RW yang menyebut pos keamanan lama tidak layak, dengan menegaskan bahwa pos keamanan yang sedang dibangun saat ini memiliki ukuran yang jauh lebih besar dan letak yang berbeda dari pos lama.
Disamping itu, klien Jitraim yang merupakan warga yang berada di dekat Fasum juga menolak pembangunan pos keamanan tersebut, karena tidak dilibatkan dalam proses pembangunan dan rumahnya terletak persis di depan Fasum. Dengan masih adanya penolakan dari warga dan pembiaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, permasalahan pembangunan pos keamanan di atas Fasum terus berlanjut dan menimbulkan ketidakpuasan.