BPKH Limited Membayar Kompensasi kepada 2.000 Jemaah yang Tidak Dapat Makan

by -29 Views

Pada Jumat, 13 Juni 2025, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Limited mulai menyalurkan uang kompensasi kepada jemaah haji Indonesia yang tidak mendapatkan layanan konsumsi pada 10-11 Juni 2025 atau 14 dan 15 Zulhijah 1446 H setelah fase puncak ibadah haji di Mina. Chief Operating Officer BPKH Limited, Iman Nimatullah, mengungkapkan bahwa setiap jemaah yang terdampak akan menerima penggantian sebesar 15 SAR untuk makan siang dan malam, serta 10 SAR untuk sarapan. Penyaluran dilakukan secara bertahap langsung ke jemaah dan kloter.

Iman menjelaskan bahwa upaya penyaluran dana kompensasi akan diberikan secara bertahap kepada semua jemaah. Jika ada jemaah yang belum menerima kompensasi secara langsung, dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing. Total dana yang disiapkan berkisar antara 900 ribu hingga 1,5 juta SAR untuk sekitar 20 ribu jemaah. Iman juga menambahkan bahwa BPKH telah mengambil langkah-langkah penanganan selama kejadian, termasuk penambahan suplai makanan reguler dan distribusi makanan siap saji kepada jemaah yang terdampak.

Selain itu, BPKH juga akan menempuh jalur hukum terhadap dapur mitra yang dianggap lalai dalam pelayanan. Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah, Ali Machzumi, menegaskan bahwa pemberian kompensasi ini adalah instruksi langsung dari Menteri Agama, Nasaruddin Umar. Langkah ini disambut baik oleh jemaah, seperti yang diungkapkan oleh Fauzan Lubis, salah satu jemaah, yang mengapresiasi perhatian pemerintah dan berharap pelayanan akan menjadi lebih baik di masa depan.

Source link