Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan kasus korupsi terkait pemberian kredit dari beberapa bank kepada PT. Sri Rejeki Isman (Sritex). Menurut Aan, pailit dan korupsi adalah dua kasus yang berbeda, namun pengusutan dalam ranah perdata dan pidana dapat berjalan bersamaan. Aan menegaskan bahwa adanya kasus pailit yang disebabkan oleh korupsi mengakibatkan unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga Kejaksaan Agung perlu mengusut perkara pidana dengan tegas.
Aan juga menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi Sritex sangat penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar baik bagi para pekerja yang terdampak langsung, maupun bagi negara akibat tindakan korupsi. Kejaksaan Agung diminta untuk memperlakukan perkara perdata dan pidana secara bersamaan dan menegakkan hukum dengan adil. Sebelumnya, informasi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menunjukkan bahwa ada empat bank yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex, dengan total kredit mencapai Rp 3,6 triliun.
Semua pihak, termasuk eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, harus dipertanggungjawabkan atas dugaan keterlibatan dalam kasus ini. Upaya penegakan hukum semacam ini penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah tindakan serupa di masa depan. Integritas dan keadilan dalam sistem hukum harus dijunjung tinggi agar masyarakat dapat percaya dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.