Lisa Rachmat, mantan pengacara Gregorius Ronald Tannur, dijatuhi tuntutan hukuman 14 tahun penjara atas kasus suap vonis bebas kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Tim kuasa hukum Lisa, Andi Syarifuiddin, menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat kliennya dalam tindak pidana yang didakwakan. Lisa didakwa dalam dua perkara, yaitu memberikan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Ronal Tanur dalam kasus pembunuhan yang sedang disidangkan, dan juga tersandung kasus permufakatan jahat bersama Zarof Ricar terkait kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung. Selama proses persidangan, tim kuasa hukum mengungkap bahwa tidak terdapat bukti utama dari lima jenis alat bukti yang jelas menunjukkan keterlibatan Lisa dalam perbuatan tersebut. Pihak kuasa hukum Lisa menegaskan bahwa proses penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap kliennya tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, karena dilakukan tanpa prosedur yang benar dan tidak didukung oleh surat perintah yang sah. Dorongan yang menyatakan keberadaan barang bukti seperti catatan dan ponsel disita tanpa prosedur yang tepat disebut bertentangan dengan prinsip hukum dan prinsip asas legalitas dalam hukum pidana. Selain itu, keterangan ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan juga mendukung pembelaan bahwa bukti permulaan seperti chat dan catatan pribadi tidak memadai untuk menjadi bukti utama dalam kasus ini. Dengan demikian, proses hukum terhadap Lisa Rachmat dinilai tim kuasa hukumnya tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan memperkuat argumen bahwa tuntutan hukuman 14 tahun penjara terhadap kliennya tidak adil.
Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun: Klaim Kuasa Hukum Tak Ada Bukti Sah
