Pejalan Kaki Mengeluh Terkait Tilang Elektronik: Tanggapan Polda Metro

by -27 Views

Kabar terkait pejalan kaki yang bisa ditilang dengan tilang elektronik atau ETLE sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Permasalahan ini mencuri perhatian publik karena bisa berdampak pada siapa pun yang berjalan kaki di jalan raya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Komarudin menjelaskan bahwa ETLE hanya dapat merekam situasi di jalan dan mengabadikan pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan. Komarudin menekankan bahwa peraturan terkait pejalan kaki diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal-pasal tersebut memberikan hak dan kewajiban bagi pejalan kaki, termasuk mengenai tempat penyeberangan, penggunaan fasilitas jalan yang tepat, dan sanksi bagi pelanggar. Jadi, penting bagi semua pihak untuk mematuhi aturan lalu lintas guna menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Source link