Kisah tragis mengenai seorang anak perempuan yang dipaksa melakukan threesome oleh orang tuanya di Kabupaten Kampar, Riau, terus mengejutkan masyarakat. Pasangan suami istri yang terlibat dalam kasus ini, yakni ayah tiri berinisial P (46) dan ibu kandung berinisial R (49), saat ini sedang menjalani penyelidikan oleh pihak kepolisian. Langkah langkah pemeriksaan kejiwaan diambil untuk mengungkap motif dan kondisi psikologis kedua tersangka yang mungkin menjadi latar belakang perbuatan amoral mereka.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menyatakan bahwa proses pendalaman terhadap kondisi psikologis orang tua korban akan segera dilakukan. Tujuannya adalah untuk mengetahui kemungkinan adanya gangguan mental, penyimpangan perilaku, atau faktor psikologis lain yang mendorong kedua orang tua untuk melakukan tindakan menyimpang tersebut.
Korban akhirnya melaporkan kejadian ini setelah tak sanggup lagi menahan sikap dan perlakuan keluarganya. Saat ini, P dan R telah ditahan di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 81 serta Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Semoga proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat yang terpukul dengan kejadian ini.