Kritik Alokasi Kursi Parlemen RI: Langgar Prinsip Keadilan Representatif

by -35 Views

Pada Jumat, 23 Mei 2025, digelar Focus Group Discussion (FGD) oleh Fraksi Golkar DPR RI. Diskusi ini membahas ketimpangan dalam alokasi jatah kursi DPR antar daerah pemilihan saat pemilu, yang dinilai melanggar prinsip keadilan representatif. Pipit Rochijat Kartawidjaja, seorang pakar sistem pemilu dunia, menyoroti alokasi kursi yang tidak proporsional antar daerah pemilihan di Indonesia. Menurutnya, sistem pemilu di negara maju seperti Jerman dan Norwegia yang mengatur alokasi kursi berdasarkan proporsi penduduk, luas wilayah, dan jumlah suara sah perlu diadopsi oleh Indonesia.

Diskusi tersebut bertujuan untuk membedah opsi reformasi sistem pemilu di Indonesia, termasuk kemungkinan transisi ke sistem campuran yang sudah diterapkan di negara seperti Jerman dan Jepang. Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menjelaskan bahwa diskusi ini sebagai forum untuk mencari solusi yang tepat bila Undang-Undang Pemilu direvisi. Selain itu, terdapat kritik terhadap alokasi kursi DPR yang tidak adil antar daerah pemilihan, yang dapat menyebabkan ketidaksetaraan representasi di parlemen.

Pipit Rochijat mengusulkan tiga model sistem campuran yang dapat diterapkan di Indonesia, yaitu sistem Paralel, Mixed-Member Proportional (MMP), dan sistem kompensasi. Menurutnya, sistem campuran dapat menyamakan ‘harga kursi’ antar daerah pemilihan, menekan politik uang, serta meningkatkan keterwakilan perempuan dan minoritas. Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, lebih mendukung sistem proporsional terbuka yang dinilai masih lebih menguntungkan. Perubahan sistem pemilu di Indonesia diharapkan dapat dilakukan secara bertahap dan tidak terlalu drastis.

Source link