Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat preman yang berperan sebagai tukang parkir liar setelah memeras dan mengeroyok warga yang menolak membayar uang parkir sebesar Rp20 ribu. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa tindakan brutal ini tidak dapat ditoleransi. Keempat pelaku berinisial AC (39), AP (27), FZ (22), dan AS (30) ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya 2025 setelah melakukan pengeroyokan brutal di depan Cafe BMART di Kemayoran, Jakarta Pusat. Korban bernama IA mengalami luka memar dan lecet di wajah, perut, dan tangan akibat kekerasan yang diterimanya dari para pelaku. Polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp460 ribu sebagai barang bukti dan menjadikan keempat pelaku sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan berbagai pasal atas perbuatannya, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Proses hukum akan terus berjalan dengan koordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polisi Tangkap 4 Jukir Liar Keroyok Warga Jakpus
