Pada Kamis (15/5), polisi berhasil mengungkap modus pencurian uang senilai Rp70 juta dan handphone (HP) di salah satu minimarket di Jakarta Pusat. Aksi ini dilakukan oleh karyawan minimarket sendiri, Abdul Yusup Apriyana (24), yang merupakan otak dari kejahatan tersebut. Dalam aksinya, Abdul menyuruh temannya untuk menyerang karyawan lain dengan berbagai cara, seperti menendang, memukul, dan menodong dengan senjata mainan. Setelah korban terikat dan terkunci, teman Abdul langsung mengambil uang yang ada di brangkas dan melarikan diri.
Kasus ini terjadi pada tanggal 15 Mei 2025, dimana Abdul Yusup berhasil mengambil uang sebesar Rp20 juta tanpa sepengetahuan karyawan lain. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada temannya Danar di area WC toko, yang selanjutnya melakukan transaksi top-up sebanyak dua kali dengan total Rp20 juta. Pada saat yang sama, pelaku lain, Tazul, memasuki toko untuk mengalihkan perhatian kasir. Setelah berhasil mengalihkan perhatian, Danar dan Tazul melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap Abdul.
Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Sabtu (17/5) di Jawa Barat. Pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah Danar Fauzan Supandi (25) sebagai eksekutor, Tazul Arifin (25) sebagai pengawas situasi, dan Abdul Yusup Apriyana (24) sebagai otak dari aksi kejahatan tersebut. Kini, polisi tengah melakukan proses administratif, pemeriksaan tersangka, dan berkoordinasi dengan JPU. Kasus ini dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP.