Kisah Wanita Bersuami Buang Bayi ke Semak: Fakta Tragis

by -43 Views

Seorang perempuan berusia 42 tahun dengan inisial P, yang merupakan warga Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Semarang. Penangkapan tersebut dilakukan karena P telah membuang bayi yang baru saja dilahirkannya ke semak-semak. Sebelum dibuang, bayi tersebut disekap hingga lemas dan kemudian disimpan di dalam jok motor. Kapolres Semarang, AKBP Ratna Qurotul Ainy, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini pertama kali terungkap ketika seorang warga menemukan kantong plastik mencurigakan di semak-semak tepi Jalan Kalijali, Dusun Barukan, Tengaran, pada tanggal 6 Mei 2025. Saksi tersebut awalnya mengira bungkusan plastik tersebut berisi botol bekas, namun setelah plastik tersebut dibuka, terlihatlah kepala bayi di dalamnya. Setelah menerima laporan dari warga dan perangkat desa, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku adalah ibu kandung dari bayi tersebut. Aksi P membuang bayinya dikarenakan rasa takut bahwa hubungan gelapnya akan terbongkar, mengingat bayi tersebut berasal dari hubungan di luar nikah. Pelaku mengaku malu karena rumah tangganya tidak harmonis dan telah menjalin hubungan dengan pria lain selama enam tahun terakhir. Meski demikian, P masih tinggal satu rumah bersama suaminya. Pelaku akhirnya dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp3 miliar.

Source link