Pejabat Bekasi Dijebloskan ke Penjara dalam Kasus Korupsi Olahraga

by -36 Views

Pada Jumat, 16 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. Ketiganya, termasuk Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemkot Bekasi berinisial AZ, Eks Kabid Kepemudaan MAR, dan seorang pengusaha Dirut PT CIA berinisial AM, langsung ditahan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan bahwa ketiga tersangka ini dibawa ke Lapas Bulak Kapal untuk penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan. Menurutnya, proses penanganan ini berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan didasarkan pada alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Kasus ini dimulai setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Walikota Bekasi untuk memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga dan menyetorkannya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan yang berlaku. BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 4.766.661.332,00 dalam pengadaan alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 di Dispora Kota Bekasi.

Source link