Polisi Ungkap Penipuan Jaringan Modus Perdagangan Saham

by -35 Views

Polda Metro Jaya mengungkap praktik online scamming dengan modus perdagangan saham dan aset kripto. Para korban, yang jumlahnya mencapai delapan orang dengan kerugian lebih dari Rp18 miliar, ditawari investasi saham melalui media sosial seperti Facebook dengan iming-iming keuntungan mencapai 150 persen. Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu dari Direktur Siber Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kelompok pelaku menggunakan teknologi informasi untuk memanipulasi korban agar menuruti keinginan mereka. Ada dua tersangka yang telah ditangkap, satu adalah warga negara Malaysia dan satu lagi dari Indonesia. Mereka diduga terlibat dalam rekrutmen untuk bisnis penipuan tersebut. Dua pelaku ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Semua dokumen dan peralatan yang digunakan dalam transaksi online scam juga disita dalam penggerebekan yang dilakukan. Penangkapan pelaku ini merupakan upaya polisi dalam memberantas kejahatan online.

Source link