Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengonfirmasi bahwa korban kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dokter obgyn di Kabupaten Garut telah dijangkau, dan beberapa di antaranya sudah berada dalam tahap penelaahan. Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, M Ramdan, menjelaskan bahwa kegiatan proaktif yang dilakukan merupakan bagian dari mandat LPSK untuk memberikan perlindungan dan dukungan menyeluruh kepada korban selama proses hukum. Pendekatan proaktif dilakukan untuk memastikan bahwa korban tidak merasa sendirian dalam menghadapi masalah yang dihadapi, termasuk kesehatan, mobilitas, dan tekanan psikologis akibat trauma yang mereka alami.
Ramdan juga menegaskan bahwa LPSK berkomitmen untuk mendekatkan layanan langsung kepada korban agar hak-hak mereka tidak terabaikan selama proses hukum berlangsung. Selain itu, LPSK juga memberikan pendampingan kepada korban kekerasan seksual dan memberikan penjelasan terkait hak-hak korban atas keamanan, bantuan medis, psikologis, dan pendampingan selama proses hukum. Tim LPSK juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, UPTD PPA Kabupaten Garut dan Provinsi Jawa Barat, serta penasihat hukum salah satu korban.
Kasus ini mencuat setelah beberapa pasien melaporkan dugaan tindakan kekerasan seksual saat menjalani pemeriksaan USG di klinik tempat dokter obgyn berinisial MSF praktik. Salah satu korban menyebutkan bahwa tindakan pelecehan terjadi dalam tiga kali kunjungan, di mana pelaku memanfaatkan pemeriksaan kehamilan sebagai modus untuk melakukan perabaan tanpa persetujuan. Diketahui, ada lima orang korban yang telah mengalami kekerasan seksual dan saat ini dua di antaranya telah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Garut. Oleh karena itu, LPSK mendorong semua pihak untuk menjalankan tanggung jawab dengan profesional, cepat, dan empatik dalam penanganan korban kekerasan seksual tersebut.