Anggota Komisi V DPR-RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, memperhatikan ada keanehan dalam tata kelola jalan tol. Diduga ada informasi terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol yang seharusnya terbuka namun terindikasi ditutupi oleh Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT). Sofwan menyebut bahwa sikap tertutup ini bisa melanggar undang-undang karena evaluasi SPM jalan tol seharusnya merupakan informasi publik.
Ada beberapa indikasi yang membuatnya curiga, seperti pengabaian BPJT terhadap Pasal UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang menyatakan bahwa hasil evaluasi SPM jalan tol harus diunggah sebagai informasi publik. Namun, dalam kunjungan ke Tol Ciawi-Bogor, mereka menemukan bahwa website BPJT kosong dan tidak memuat dokumen evaluasi SPM. Sofwan mendesak BPJT untuk lebih transparan dalam tata kelolanya.
Kegelisahan juga muncul ketika website BPJT tidak dapat diakses dengan alasan efisiensi anggaran, yang dianggap tidak masuk akal. Dalam rapat kerja dengan Menteri PU, Sofwan mengkritik kinerja BPJT dan menyoroti pentingnya pemenuhan SPM jalan tol dalam menetapkan tarif. Komisi V DPR RI bahkan berencana membentuk Panja Jalan Tol untuk menyelidiki lebih lanjut isu ini.
Sebagai anggota Komisi V, Sofwan berkomitmen untuk menggunakan fungsi pengawasan dalam memastikan tarif jalan tol yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan SPM. Tujuannya adalah untuk melindungi hak masyarakat dalam mendapatkan layanan jalan tol yang baik sesuai amanat undang-undang. Keselamatan dan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pembahasan ini.