Polisi Tangkap Pengacara Jakpus, Terlibat Narkoba & Senjata – Berita Terbaru

by -35 Views

Pada Minggu, 27 April 2025, seorang pengacara dengan inisial S (31) ditangkap oleh anggota Polres Metro Jakarta Pusat karena membawa senjata api ilegal, narkotika seperti sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan setelah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 April 2025 pagi. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang sopir angkutan umum yang mencurigai pelaku membawa senjata api tanpa izin. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin yang diselipkan di tubuh pelaku. Di dalam mobil pelaku juga ditemukan sejumlah barang bukti, seperti senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, sabu-sabu, ganja, dan beberapa obat keras. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan tertentu. S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun karena kepemilikan senjata api ilegal, dan hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar karena kasus narkotika. Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui keterlibatan pelaku dalam jaringan senjata api gelap dan peredaran narkoba. Pelaku telah ditahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Source link