Pada hari Sabtu, 26 April 2025, dua pelaku pencurian dan pembunuhan terhadap pengemudi taksi online berinisial MH di kawasan Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, telah terungkap memiliki rencana yang matang. Mereka menggunakan modus orderan dengan menggunakan akun orang lain untuk memesan transportasi online. Kedua pelaku berhasil memesan taksi online dengan cara meminjam ponsel salah seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang.
Setelah mendapatkan taksi online, kedua pelaku meminta untuk diantar ke lokasi sesuai dengan yang tertera di aplikasi, yaitu Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Namun, sebelum sampai ke tujuan, korban yang merupakan driver taksi online dieksekusi di pinggir jalan Asia Afrika PIK 2. Proses transaksi jual beli kendaraan yang mencurigakan oleh petugas menjadi salah satu petunjuk penting dalam kasus ini. Melalui koordinasi dengan operator aplikasi, kepolisian berhasil memastikan korban adalah driver taksi online yang dipesan oleh kedua pelaku.
Berbagai tindakan kekerasan terhadap korban terungkap setelah proses penyelidikan yang mendalam. Tubuh korban yang ditemukan dibuang ke kali kawasan Tanjung Burung, menambah tragisnya kasus ini. Kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain, serta pelanggaran UU darurat 12/1951. Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun menanti para pelaku.