Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias RK. Tindakan penyitaan juga melibatkan mobil RK dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Selain motor Royal Enfield, KPK juga menyita satu unit kendaraan roda empat namun detailnya masih dirahasiakan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita terdaftar atas nama orang lain dan bukan atas nama RK. Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan pada dua rumah tersangka yang terkait dengan kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Terhitung ada 26 kendaraan yang telah disita dalam kasus tersebut, termasuk kendaraan roda empat dan roda dua. Tessa menjelaskan bahwa Kendaraan RK yang disita telah dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Namun, motor tersebut belum termasuk dalam laporan LHKPN RK. Kasus korupsi Bank BJB juga melibatkan lima tersangka yang diduga telah merugikan negara hingga Rp 222 miliar. Pada proses penyidikan, telah dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi termasuk rumah Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung. KPK telah meminta agar para tersangka dicegah meninggalkan negara selama enam bulan untuk mempermudah proses penyidikan. Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya untuk bekerjasama dengan KPK dalam menuntaskan kasus tersebut.