Perundungan WNA China di Bali: Orang Tua Minta Perlindungan

by -42 Views

Seorang anak di bawah umur di Bali mengalami trauma akibat perundungan di media sosial yang diduga dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China dengan inisial PHKC. Orang tua anak korban telah mendatangi kantor Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali untuk meminta pendampingan karena anak mereka mengalami trauma dan murung akibat perundungan tersebut. Piet Arja Saputra, orang tua korban, menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan untuk membantu anaknya pulih dari kondisi psikis yang terganggu. Kasus ini juga telah dilaporkan di Polresta Denpasar.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Piet Arja, terdapat sejumlah dokumen yang mendukung dugaan tindakan bully oleh WNA China terhadap anak korban. Dokumen laporan polisi dan tangkapan layar ujaran yang mencemarkan nama baik dan fitnah yang ditulis oleh WNA China tersebut telah diserahkan ke KPPAD. Ni Luh Gede Yastini, Ketua KPPAD Provinsi Bali, menyatakan bahwa pihaknya akan mengirim surat ke Polresta Denpasar untuk menindaklanjuti kasus ini.

Untuk memastikan penanganan kasus sesuai dengan aturan perlindungan anak, KPPAD akan berkoordinasi dengan Polresta Denpasar. Selain itu, KPPAD juga merekomendasikan agar orang tua korban membawa anak mereka untuk konseling dengan seorang psikolog guna memulihkan kondisi traumatis yang dialami. Kasus ini bermula dari komentar yang diunggah di akun Instagram @i_am_peter_ yang menyebutkan hal negatif terkait dengan keluarga anak korban. Meskipun komentar tersebut telah dihapus, informasi tersebut telah disimpan oleh pihak keluarga untuk bukti.

Proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ini telah naik ke tahap penyidikan di Polresta Denpasar. Jimmy Cornelius Rade dan Cristian Paju, kuasa hukum dari pihak keluarga, menjelaskan bahwa terlapor telah dipanggil namun tidak hadir dalam dua kesempatan. Saat ini, terlapor diketahui berada di Hongkong. Proses penanganan kasus akan terus diperjelas melalui koordinasi dengan pihak penyidik Polresta Denpasar untuk memastikan keadilan bagi korban.

Source link