Menko Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, telah memberikan tanggapannya terkait empat hakim dan panitera pengadilan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas dalam kasus korupsi crude palm oil (CPO). Menurut Yusril, proses hukum terhadap para hakim yang menerima suap tersebut akan dijalani sesuai dengan bukti yang ada. Dia menegaskan bahwa penahanan oleh Kejaksaan akan tetap menjalani proses hukum terlepas dari status mereka. Yusril juga mengklaim bahwa proses yang dilakukan terhadap para hakim itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas dalam kasus korupsi persetujuan ekspor CPO periode 2021-2022. Salah satu dari tujuh orang tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso, dan Ariyanto, serta Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wahyu Gunawan, beserta tiga hakim dalam Majelis Hakim yang memberikan putusan vonis lepas yaitu Hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa mereka diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar terkait putusan vonis lepas tersebut.
Yusril Diproses Hukum Terkait Suap Kasus CPO: Analisis Lengkap
