Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa 19 persen dari total 2,2 juta hektar tanah di Jawa Tengah belum memiliki sertifikat. Hal ini disampaikan dalam acara rapat koordinasi dengan Gubernur, bupati, dan wali kota se-Jawa Tengah di Semarang pada Kamis, 17 April 2025. Masih ada persoalan terkait tata kelola pertanahan di Jawa Tengah, termasuk 19 persen tanah yang belum terpetakkan. Ini menjadi sorotan utama karena potensi konflik agraria di masa depan jika tidak segera diatasi.
Kementerian ATR/BPN saat ini sedang melakukan pemetaan tanah tidak produktif dan tanah dengan status HGU serta HGB yang masa berlakunya telah habis. Tanah-tanah ini rencananya akan dimanfaatkan secara produktif melalui kerja sama lintas pemerintah daerah. Nusron juga mengapresiasi komitmen para kepala daerah di Jateng yang telah memfasilitasi investasi. Menurutnya, tanah memiliki peran penting dalam menarik investor karena terkait dengan lokasi, status hukum, dan rencana tata ruang. Selain itu, tanah dan tata ruang menjadi domain yang penting bagi Kementerian ATR/BPN dalam menangani investasi.