Fetish dalam kasus pelecehan: Apa itu dan motifnya

by -30 Views

Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu rumah sakit ternama di Bandung. Seorang dokter muda bernama Priguna Anugerah Pratama diduga melakukan tindakan tak senonoh kepada pasien yang tidak sadarkan diri. Fakta ini tidak hanya mengejutkan, tetapi juga mengungkap sisi gelap dari fenomena fetish, yaitu ketertarikan seksual terhadap situasi atau benda tertentu, yang dalam kasus ini melibatkan korban yang tidak berdaya. Perilaku menyimpang ini mencoreng dunia medis dan menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan pasien di ruang perawatan.

Apa sebenarnya definisi dari fetish? Secara sederhana, fetish adalah ketertarikan seksual terhadap benda mati atau bagian tubuh tertentu yang sebenarnya bukan area seksual. Misalnya, seseorang bisa merasa terangsang hanya karena melihat kaki, rambut, atau benda seperti sepatu dan pakaian dalam. Umumnya, istilah fetish cukup sering terdengar dalam masyarakat, tetapi masih banyak yang belum memahami batasan antara fetish yang wajar dan yang merupakan masalah serius.

Mengapa seseorang bisa memiliki fetish? Meskipun para ahli belum sepenuhnya setuju tentang penyebabnya, beberapa faktor yang diduga mempengaruhi munculnya fetish adalah pengalaman di masa kecil, pengalaman buruk atau pelecehan, serta kebiasaan atau hubungan tertentu. Namun, tidak semua fetish berasal dari pengalaman negatif. Ada juga kasus di mana fetish muncul tanpa sebab yang jelas, sebagai bagian dari variasi seksual yang normal.

Kapan fetish menjadi masalah? Fetish tidak selalu berbahaya asalkan tidak merugikan diri sendiri atau orang lain, serta dilakukan dengan persetujuan. Namun, fetish bisa menjadi masalah jika mengganggu kehidupan sehari-hari, menimbulkan tekanan batin, atau melibatkan orang lain tanpa persetujuan. Dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan korban yang tidak sadar atau tidak berdaya, fetish tersebut jelas merupakan tindakan kriminal.

Penting untuk diingat bahwa tidak semua fetish berbahaya. Selama tidak menimbulkan penderitaan bagi diri sendiri atau orang lain, serta tidak melanggar hukum atau norma sosial, fetish masih bisa dianggap sebagai variasi seksual yang wajar. Namun, ketika fetish melibatkan tindakan tanpa persetujuan atau merugikan orang lain, seperti dalam kasus pelecehan yang terjadi di rumah sakit Bandung, hal ini harus ditangani sebagai tindakan kriminal.

Source link