Atalia Praratya, anggota DPR RI Komisis VIII, mengunjungi korban pemerkosaan oleh dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, memberikan dukungan dan bantuan hukum melalui Jabar Bantuan Hukum. Kekuasaan hukum korban, Debi Agusfriansa, menekankan agar tersangka pemerkosaan dihukum berat, terutama karena dilakukan oleh dokter. Polisi menjerat tersangka menggunakan pasal undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Debi berharap penambahan masa hukuman untuk pelaku, serta menegaskan bahwa tidak akan ada upaya damai dalam kasus ini. Praratya juga mengecam kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak di Indonesia, menyebutnya sebagai fenomena gunung es dan menilai perlindungan lebih signifikan harus dilakukan. Tindak pidana kekerasan seksual perlu penanganan khusus dan tidak dapat diselesaikan dengan pidana administratif. Munculnya kasus kekerasan seksual telah mempengaruhi perlindungan perempuan dan anak secara signifikan, dengan upaya cepat dalam penanganan masalah tersebut oleh pihak berwenang. RSHS Bandung dan Kemenkes responsif dalam memberikan pendampingan kepada korban, termasuk pembekuan program pendidikan dokter spesialis anestesi dan pencabutan izin praktik dokter serta pemecatan dari universitas. Bantuan konseling dan psikologi forensik juga telah diberikan kepada korban, serta pendampingan dari Jabar Bantuan Hukum.
Bantuan Hukum Istri Ridwan Kamil untuk Korban Kekerasan Seksual di RSHS Bandung
