Sebuah aksi kejam terjadi di Surabaya, di mana seorang pria berusia 25 tahun, AU, telah membunuh ayah kandungnya sendiri, M Saluki. Motif dari aksi tragis ini adalah karena AU merasa kesal seringkali disalahkan oleh ayahnya. Kejadian ini membuat AU ditahan di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menjelaskan bahwa aksi pembunuhan ini terkuak setelah jasad korban ditemukan di Sukomanunggal, Kota Surabaya. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyelidiki kasus ini sebagai pembunuhan. Setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkaplah bahwa pelaku adalah AU, anak kandung dari korban. AU akhirnya mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan bahwa ayahnya sering menyalahkannya dan juga istri serta mertuanya. Kasus ini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang berujung pada kematian seseorang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus Biadab: Anak Bunuh Ayah Kandung di Surabaya, Motifnya Disalahkan
