Tiga perusahaan travel, yaitu PT WDI, PT LLL, dan PT DTI melaporkan PT WMW atau WT ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Kasus ini terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2008/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA serta LP/B/2005/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum dari PT WDI, Andi Dedi Wijaya, menjelaskan bahwa kliennya telah memesan tiket pesawat melalui travel tersebut dari Oktober 2024 hingga Februari 2025 untuk keberangkatan antara Mei hingga Desember 2025.
Pihak PT WDI melakukan pengecekan ke maskapai setelah mendengar laporan dari perusahaan lain. Hasilnya, 40 dari 50 kode booking yang diterima tidak valid. Selama periode September 2024 hingga Februari 2025, PT WDI bersama PT LLL melakukan pembelian tiket pesawat melalui WT dengan total pembayaran Rp 3,5 miliar. Namun, setelah penerimaan Passenger Name Record (PNR), hanya 10 dari 50 PNR yang valid, sedangkan 40 lainnya tidak terverifikasi.
Terlapor diduga melakukan penipuan dengan mengeluarkan kode booking yang tidak valid, menjual PNR yang tidak sah, dan menyebabkan kerugian bagi PT WDI, PT LLL, dan PT DTI sebesar Rp 2,7 miliar akibat pemesanan paket umroh yang tidak terealisasi. Meskipun dilakukan mediasi pada bulan Maret, terlapor tidak memenuhi janji pengembalian dana dan akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Para pihak pelapor juga mencantumkan beberapa pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam laporannya, serta melampirkan bukti transaksi dan komunikasi terkait kasus ini.
Dugaan Penipuan Miliaran: Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polisi
