Polisi Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus penjambretan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis, Parent Marion Marie (41), di kawasan Tanggul Pos 6 Sunda Kelapa. Komplotan pelaku menjual kamera curian tersebut dengan harga yang jauh lebih rendah dari nilai aslinya, yaitu antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial UTA (28), AP (29), dan TM (31) segera menuju kawasan Roxy untuk menjual kamera curian tersebut setelah merampasnya dari korban. Namun, mereka mengalami kesulitan karena mayoritas toko di pusat perbelanjaan tersebut hanya menjual ponsel, bukan kamera.
Setelah bertemu dengan seorang calo di depan Roxy, ketiga pelaku kemudian menawarkan kamera tersebut dengan harga Rp 18 juta. Namun, sebelum berpindah tangan, kamera tersebut kembali ditawarkan kepada calo ketiga yang kemudian menjualnya ke calo keempat di Pasar Baru dengan keuntungan Rp 2,7 juta. Polisi berhasil menggagalkan penjualan kamera tersebut di Pasar Baru sebelum barang curian tersebut berpindah tangan lagi. Barang bukti telah diamankan dan akan dikembalikan kepada korban setelah proses hukum selesai.
Kejadian penjambretan terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, di Pelabuhan Sunda Kelapa saat Marion Parent sedang mengambil foto di sekitar tembok Laut Marina Pos 6 bersama anaknya. Sejumlah pria mendekati korban dan meminta uang secara paksa, bahkan salah satu pelaku mengancam dengan pisau. Dalam keadaan panik, pelaku merampas kamera korban dan melarikan diri. Dengan bantuan pihak kepolisian, pelaku yang diketahui sebagai buruh bongkar ikan di pelabuhan sedang dalam pengejaran. Polisi berharap penangkapan ini dapat mengurangi kasus serupa di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa pada masa mendatang.