Benarkah Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Penjelasannya

by -25 Views

Saat menjalankan ibadah puasa, sering kali muncul pertanyaan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti muntah. Muntah bisa terjadi secara tiba-tiba, baik karena sakit, mual, masuk angin, atau alasan lainnya. Ada juga orang yang sengaja muntah karena merasa tidak nyaman atau ingin mengosongkan perut, yang menimbulkan kebingungan apakah puasanya tetap sah atau batal.

Dalam ajaran Islam, terdapat aturan jelas mengenai kapan muntah dapat membatalkan puasa dan kapan tetap dianggap sah. Muntah saat berpuasa sering menimbulkan pertanyaan, terutama terkait kesengajaan. Ada perbedaan hukum antara muntah yang terjadi tanpa disengaja dan muntah yang dilakukan dengan sengaja.

Muntah yang terjadi tanpa sengaja tidak membatalkan puasa menurut ajaran Islam. Jadi, jika seseorang muntah tanpa sengaja karena merasa mual, puasanya tetap sah. Namun, jika seseorang sengaja muntah, misalnya dengan cara memasukkan jari ke mulut, puasanya batal dan harus diganti di kemudian hari.

Selain itu, jika muntah terjadi tanpa sengaja namun sebagian tertelan kembali secara sadar, puasanya juga batal. Namun, jika muntahannya tidak tertelan dan langsung dikeluarkan, puasa tetap sah. Dengan demikian, muntah saat berpuasa tidak selalu membatalkan puasa, kecuali dilakukan dengan sengaja atau muntahannya tertelan kembali. Jadi, selama muntah tidak disengaja, puasa dapat dilanjutkan dengan sah.

Source link