Polisi Amankan Kakak-Adik Pengedar Sabu, Sita 30,4 Gram Barang Bukti

by -32 Views

Dua orang kakak beradik di Depok, FA (22) dan HR (21) dari Kampung Bojong RT 02 RW 26, diamankan polisi karena diduga menjadi pengedar narkotika. Mereka ditangkap saat Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok menanggulangi ancaman tawuran sekelompok pemuda pada Kamis, 27 Februari 2025. Wakasat Samapta Polres Metro Depok, AKP Winam Agus mengatakan bahwa tim menerima laporan tawuran di Kelurahan Bakti Jaya, Sukmajaya, namun berhasil menghalau sebelum kejadian. Petugas melihat pemuda mencurigakan merekam kejadian tersebut dan setelah diperiksa, ditemukan isi percakapan terkait transaksi narkotika di handphone pemuda itu. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan rumah pemuda tersebut dan menemukan sabu seberat 30,4 gram di dapur dalam plastik kecil yang disimpan di dalam tas. Kedua kakak beradik tersebut beserta barang bukti diamankan di Satuan Narkoba Polres Metro Depok.

Source link