Belakangan ini, Indonesia digemparkan oleh sejumlah kasus besar tindak pidana korupsi, termasuk dugaan korupsi di Pertamina yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Ah Maftuchan, Pengurus Lakpesdam PBNU, menyatakan bahwa masyarakat Indonesia sudah kehilangan kepercayaan kepada pemerintah akibat kasus-kasus korupsi yang terus terungkap. Kasus korupsi besar-besaran menunjukkan kelemahan dalam penegakan hukum terhadap koruptor dan membahayakan masa depan negara.
Menyikapi hal ini, Ah Maftuchan mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Dia menyerukan kepada Presiden Subianto untuk membuat tahun 2025 sebagai tahun pembersihan sektor strategis dari tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lakpesdam PBNU menekankan pentingnya reformasi sistem pengawasan dan penindakan hukum yang didukung oleh regulasi yang kuat sebagai langkah pencegahan korupsi di masa depan.
Organisasi tersebut juga meminta agar pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk memberikan dasar hukum bagi penegak hukum untuk menyita aset hasil tindak pidana korupsi. Mereka yakin bahwa perampasan aset ini akan menjadi pendorong utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Lakpesdam PBNU juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan adil.