Seorang pria di Kabupaten Deliserdang, berusia 19 tahun yang diketahui bernama D, melakukan pembunuhan dan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 8 tahun dengan inisial KA. Kejadian tragis ini terjadi di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Rabu siang, 26 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban ditemukan dalam keadaan mengenaskan di sebuah kolam dalam gudang samping rumahnya setelah pergi membuang bangkai kucing. Setelah tidak pulang, ibu korban bersama keluarga mencari korban dan menemukannya telungkup di dalam lumpur dengan leher terikat tali dan mulut disumpal kain handuk.
Polisi segera melakukan olah TKP setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. Pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada hari kejadian sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku merencanakan pembunuhan dan pencabulan karena sakit hati setelah diberhentikan dari pekerjaannya oleh abang korban. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.