Penemuan Polisi: 612 Kg Tembakau Sintetis Dibongkar di Ruko

by -30 Views

Pada Selasa, 25 Februari 2025, sebanyak 612 kilogram narkotika jenis tembakau sintetis berhasil diamankan dari sebuah ruko di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyitaan besar ini dilakukan setelah Satnarkoba Polres Tangerang Selatan melakukan pengembangan atas penangkapan dua pelaku pengedar narkotika di Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas menangkap dua tersangka dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 17 gram. Penyelidikan lebih lanjut kemudian mengarah ke Bekasi, Jawa Barat.

Dari lokasi pengembangan tersebut, polisi menemukan sebuah ruko yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan narkotika, namun setelah digerebek, ternyata ruko tersebut merupakan pabrik narkotika tersebut. Total 612 kilogram narkotika tembakau sintetis berhasil diamankan, dengan nilai sekitar Rp183,7 miliar. Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka lainnya dengan inisial DY dan AS yang merupakan produsen dan distributor narkoba. Mereka menjual barang tersebut kepada anak muda di wilayah Jabodetabek.

Selain narkotika, polisi juga menyita 10 drum plastik biru berisi narkotika jenis tembakau sintetis, 14 jeriken kecil berisi cairan vegetable glycerin, 5 jeriken besar berisi cairan methanol, 3 jeriken besar berisi cairan etanol, serta peralatan produksi seperti alat masak, kompor listrik, gelas ukur kaca, dan plastik bungkus dengan logo gadjah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Source link