Polisi Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga remaja yang terlibat dalam tawuran di Jalan Cikini Raya dan menyita empat senjata tajam jenis celurit sebagai barang bukti. Petugas Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat rutin melakukan patroli di tempat-tempat rawan tawuran untuk memberikan rasa aman kepada warga sekitar. Ketiga remaja yang diamankan adalah MMY (15), NAS (15), dan MAK (15), di mana MMY tidak bersekolah sementara NAS dan MAK masih berstatus pelajar.
Dalam penggerebekan, petugas berhasil menemukan empat celurit yang diduga digunakan dalam tawuran. Para remaja tersebut dicurigai terlibat dalam tawuran saat Tim Patroli Perintis Presisi Ambon menemukan mereka sedang terlibat keributan. Meskipun para pelaku berusaha membuang senjata tajam tersebut, petugas berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti.
Ketiga pelaku telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata tajam oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kapolres juga mengimbau peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kriminal yang dapat merusak masa depan. Para orang tua diminta untuk memberikan kegiatan yang positif kepada anak-anak mereka dan menghindari keterlibatan dalam tawuran, narkoba, dan minuman keras.