KPK Optimistis Menangkan Praperadilan Melawan Hasto: Penemuan Menjanjikan

by -28 Views

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin akan memenangkan sidang gugatan praperadilan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Iskandar Marwanto, Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, menyatakan bahwa KPK tetap optimis dalam kasus ini karena telah menyajikan bukti yang memadai di persidangan sebelumnya. Dari segi bukti dan aturan, KPK meyakini bahwa penetapan tersangka Hasto telah memenuhi kriteria minimum bukti permulaan yang cukup. Iskandar berharap hakim tunggal praperadilan akan bijaksana dalam menilai bukti-bukti yang disajikan dalam persidangan. Sidang pembacaan kesimpulan praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diagendakan pada Kamis. Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku oleh KPK. Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto memimpin upaya untuk menempatkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI melalui suap kepada anggota KPU RI, Wahyu Setiawan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa pembacaan sidang putusan gugatan praperadilan terhadap Hasto Kristiyanto akan dilakukan pada Kamis.