Hakim Tentukan Tim Hasto Buat Dua Permohonan Praperadilan: Analisis Mendalam

by -32 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa tim Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebaiknya membuat dua permohonan praperadilan terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Hal ini diungkapkan dalam sidang putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menegaskan bahwa tidak ada relevansi antara prosesi pengangkatan pimpinan KPK dengan praperadilan yang diajukan. Suksesi kepemimpinan pada lembaga tidak seharusnya menjadi alasan dalam hal ini.

Hakim juga menegaskan bahwa masa kepemimpinan pimpinan KPK saat ini tidak berhubungan dengan gugatan praperadilan tersebut. KPK merupakan lembaga hukum dan bukan organisasi politik, oleh karena itu kepemimpinan pada lembaga tersebut tidak seharusnya menjadi alasan dalam kasus ini. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan terkait dugaan kasus suap PAW DPR RI periode 2019-2024.

KPK mengklaim telah mengikuti prosedur dengan mengumpulkan bukti dan tahapan penyelidikan untuk penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Namun, Hasto menilai penetapan tersangka terlalu cepat dan tidak diperkuat dengan bukti baru. Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. KPK optimistis dapat memenangkan praperadilan melawan Hasto Kristiyanto.