Polisi Tangkap Enam Wartawan Gadungan: Penemuan Menjanjikan

by -36 Views

Enam orang yang diduga sebagai wartawan gadungan berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena dituduh melakukan pemerasan terhadap seorang warga Jakarta Timur dengan modus ancaman untuk memviralkan korban dengan alasan pelanggaran undang-undang. Para pelaku yang berhasil ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda oleh Tim Operasional Unit III Sub Direktorat Reserse Mobile adalah MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43). Penangkapan ini dilakukan setelah dilakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara, observasi terhadap saksi di sekitar TKP, dan penelusuran kamera pengawas di jalur keluar masuk pelaku.

Kejadian dimulai saat korban, berinisial SA, tiba di sebuah hotel di Jakarta Pusat untuk bertemu dengan seorang wanita bernama D pada Kamis (30/1). Setelah bertemu, mereka keluar dari hotel dan menuju kendaraan. Saat SA memarkir mobilnya di rumah orang tuanya, tiba-tiba ada seorang wanita bersama dengan beberapa orang lain yang mengaku sebagai awak media dan mengancam SA dengan niat memviralkan kejadian di hotel jika tidak memberikan sejumlah uang. Mereka mencurigai SA berprofesi sebagai jaksa dan meminta uang sebesar Rp30 juta. Setelah menerima uang, para pelaku meninggalkan SA.

Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti seperti hasil transfer bank, tiga unit mobil, tiga kartu tanda pengenal pers, enam KTP, rekaman CCTV, dan tujuh ponsel milik para pelaku. Saat ini keenam pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan wartawan gadungan ini menegaskan bahwa tindakan kriminal seperti pemerasan tidak akan ditoleransi di masyarakat.