Dewi Soekarno, istri keenam dari Presiden RI Soekarno, kembali mendapat perhatian publik setelah dijatuhi hukuman denda sebesar Rp3 miliar oleh Pengadilan Buruh Jepang. Hukuman ini berasal dari kasus tuntutan karyawan yang di-PHK di perusahaan milik Dewi sejak tahun 2021. Kemudian, pada tahun 2022, perusahaan tersebut menuntut karyawan yang dinilai telah menghasut pegawai lain untuk tidak bekerja di kantor. Awal mula kasus ini terjadi saat Dewi melakukan perjalanan ke Indonesia untuk menghadiri pemakaman suami dari anaknya yang meninggal akibat COVID-19. Para karyawan khawatir Dewi terinfeksi virus tersebut, sehingga memutuskan untuk tidak datang ke kantor selama dua minggu. Tindakan ini tidak diterima oleh Dewi dan menyebabkan pemberhentian dua karyawan yang dianggap menghasut karyawan lain. Di tengah kontroversi ini, latar belakang hidup Dewi yang berasal dari keluarga sederhana di Tokyo hingga perjalanan hidupnya yang beragam menjadi perhatian publik. Dari kehidupannya yang penuh perjalanan, Dewi Soekarno berhasil membangun bisnis kecantikan dan perhiasan di Jepang, serta terlibat dalam berbagai acara televisi dan kontes kecantikan. Setelah kepergian Presiden Soekarno, Dewi memilih untuk menetap kembali di Tokyo, tempat kelahirannya, dan terus aktif dalam dunia bisnis dan hiburan Jepang.
Dewi Soekarno: Penemuan dan Wawasan Menjanjikan
