Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menyoroti tiga poin krusial dari kesaksian Agustiani Tio Fridelina dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Ia menegaskan perlunya kedalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kesaksian tersebut. Agustiani Tio sendiri, mantan narapidana kasus suap pergantian antar waktu, mengungkapkan bahwa sebelum diperiksa oleh KPK, ia ditawari uang sebesar Rp 2 miliar oleh orang tak dikenal. Selain itu, Tio juga merasa diintimidasi selama proses pemeriksaan. Pada dasarnya, Julius Ibrani mengidentifikasi tiga persoalan mendasar dalam proses hukum pidana, khususnya terkait dengan kesaksian Agustiani Tio dalam praperadilan yang melibatkan Hasto Kristiyanto. DropIndex pertama adalah dugaan intimidasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap Tio, yang kemudian berdampak pada proses pengumpulan alat bukti. Julius juga menyoroti bahwa tindakan menawarkan uang untuk mempengaruhi kesaksian merupakan obstruction of justice, yang mengganggu proses hukum dan hak asasi manusia. Dengan demikian, Julius mendesak pihak berwenang, termasuk KPK, untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Skandal Agustiani Tio: Pimpinan KPK Didesak periksa Penyidik
