Seorang asisten rumah tangga di Kabupaten Asahan, berinisial S (42), ditangkap polisi setelah menguras uang puluhan juta milik majikannya melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengungkapkan bahwa penangkapan S berdasarkan laporan korban, Sukarti (50), dan kejadian tersebut terjadi di rumah korban di Kabupaten Asahan. S berhasil membobol sejumlah dana di ATM setelah mengambil kartu ATM dan PIN milik korban yang tersimpan di lemari ruang tamu. Ia kemudian mendatangkan warung agen Brilink untuk menarik uang dengan jumlah besar sebesar Rp 37,5 juta. Setelah korban curiga dan melakukan pengecekan saldo di ATM yang sudah terkuras, Sukarti mendatangi agen BRILink dan melihat rekaman CCTV yang menunjukkan S sebagai pelaku. Pelaku telah diamankan polisi dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Langkah hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan dalam proses lebih lanjut.
Polisi Tangkap ART Asahan Kuras Puluhan Juta Majikan
