Setiap tahun, tanggal 9 Februari diperingati sebagai Hari Pers Nasional (HPN), untuk merayakan ulang tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985 menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Pers Nasional. Keputusan tersebut menegaskan peran penting pers nasional Indonesia dalam sejarah perjuangan dan pembangunan nasional sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.
Peringatan HPN diselenggarakan setiap tahun di ibu kota provinsi seluruh Indonesia dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk insan pers, masyarakat, dan pemerintah daerah sebagai tuan rumah. Tujuan utama dari peringatan ini adalah untuk membangun sinergi antara pers, masyarakat, dan pemerintah guna mendukung kemajuan bangsa.
Sebelum ditetapkan secara resmi, gagasan mengenai HPN telah muncul dalam Kongres ke-28 PWI pada tahun 1978. Pada 19 Februari 1981, Dewan Pers menyetujui gagasan tersebut dan mengajukannya kepada pemerintah. Setelah melalui berbagai pertimbangan, pemerintah resmi menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.
Meskipun peringatan HPN memiliki makna penting dalam sejarah pers Indonesia, terdapat beberapa kontroversi dan wacana perubahan terkait dengan penetapannya. Beberapa kalangan menyuarakan kritik terhadap HPN yang dianggap terkait dengan warisan Orde Baru. Namun, HPN tetap menjadi momen penting bagi para jurnalis untuk merenungkan kebebasan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Sebagai pilar demokrasi, peran pers dalam menyampaikan informasi dan membentuk opini publik sangatlah penting. Meskipun pernah menuai kontroversi, Hari Pers Nasional tetap menjadi peringatan yang memberi inspirasi untuk terus memperjuangkan kebebasan pers dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan profesi jurnalistik.