Jumat, 25 Oktober 2024 – 21:29 WIB
Jakarta, VIVA – Deretan uang nyaris Rp 1 Triliun dan 51 kilogram emas disita dalam penangkapan pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Uang yang disita terdiri dari berbagai pecahan rupiah hingga mata uang asing seperti dolar. Emas batangan pun disita.
Baca Juga :
Eks Pejabat MA yang Ditangkap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyebut, uang dikumpulkan Zarof sejak tahun 2012 saat ia jadi Kapusdiklat MA.
“Ada yang rupiah ada yang mata uang asing,” ucap dia, Jumat, 25 Oktober 2024.
Baca Juga :
Kejati Jatim Minta Ronald Tannur Serahkan Diri: Jika Tidak Kooperatif, Kami Jadikan DPO
Adapun daat menjabat Kapusdiklat MA, Zarof mengaku mampu mengurus kasus di MA, termasuk yang menjerat Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Dirinya menyebut, jika ditotal, mata uang yang disita mencapai lebih dari Rp 920 miliar.
Baca Juga :
3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditangkap, PN Surabaya Dibanjiri Karangan Bunga Sindiran
Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dicokok Kejaksaan Agung (Kejagung) RI guna mendalami kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. ZR ditangkap di daerah Denpasar, Bali, hari ini.
“ZR. Infonya begitu (pensiunan pejabat MA),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana, Jumat, 25 Oktober 2024.
Untuk diketahui, tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung lantaran diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, 23 Oktober 2024.
Halaman Selanjutnya
Untuk diketahui, tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung lantaran diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.