Anggota Keluarga Gus Dur dan Pengurus Partai PKB Hadiri Pertemuan Kebangsaan MPR

by -53 Views

Minggu, 29 September 2024 – 16:05 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mengadakan silaturahmi kebangsaan dengan keluarga Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Minggu, 29 September 2024.

Di tengah acara, keluarga Gus Dur sudah tampak hadir, mulai dari Sinta Nuriyah hingga Yenny Wahid. Kedatangan keluarga Gus Dur disambut langsung oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Juga terlihat hadir dalam acara ini, jajaran MPR seperti Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dan Mantan Menkopolhukam RI Mahfud MD juga turut hadir. Bahkan, sejumlah pengurus DPP PKB seperti Hasanuddin Wahid hingga Faisol Riza juga ikut hadir.

Sebelumnya dilaporkan, MPR RI mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Hal ini diumumkan oleh Bambang Soesatyo dalam sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR periode 2019-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 25 September 2024.

Bamsoet menyatakan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada Senin, 23 September 2024.

Fraksi PKB meminta MPR membuat surat keputusan administratif yang mencabut Tap MPR Nomor II/MPR/2001 sekaligus memulihkan nama baik Gus Dur. Menurut Fraksi PKB, pemulihan nama baik Gus Dur secara sosiologis dan historis akan menjadi legasi besar bagi pimpinan MPR periode 2019-2024.

Gus Dur, sebagai Presiden ke-4 RI yang memimpin sejak 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001, memiliki banyak jasa dan kontribusi bagi bangsa dan negara, termasuk dalam menginisiasi dan mengawal proses reformasi, membangun demokrasi, dan mengembangkan pluralisme.

Tap MPR RI Nomor II/MPR/200I yang berisi ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR dinilai melanggar haluan negara. Akibatnya, MPR memutuskan untuk memberhentikan Gus Dur sebagai Presiden pada 23 Juli 2001.