Rano Karno Memilih Maju Pilgub Jakarta dan Resmi Mundur dari Anggota DPR

by -352 Views

Jumat, 6 September 2024 – 16:47 WIB

Jakarta, VIVA – Calon wakil gubernur Jakarta, Rano Karno secara resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Baca Juga :

Alasan Cak Lontong Dipilih Menjadi Ketua Tim Sukses, Rano Karno: Beliau Insinyur!

Surat pengunduran diri Rano Karno telah diproses oleh Sekretariat Jenderal DPR RI. Sekjen DPR RI, Indra Iskandar mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat keterangan mengenai pengunduran diri Rano dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) wilayah pemilihan Banten III.

Surat keterangan tersebut ditandatangani pada Selasa, 27 Agustus 2024. Selain itu, Rano juga akan mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 sebelum pelantikan pada periode baru.

Baca Juga :

Maudy Koesnadi, Pemeran Zaenab di Film Si Doel Membatalkan menjadi Tim Sukses Pramono Anung-Rano Karno

Pramono Anung-Rano Karno Daftar Cagub DKI di KPUD Jakarta

Pramono Anung-Rano Karno Daftar Cagub DKI di KPUD Jakarta

“Benar bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Nomor Anggota 227 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Periode 2019-2024 mengajukan pengunduran diri dan sedang dalam proses pemberhentian sebagai anggota DPR RI,” tulis Indra dalam surat keterangan yang dikutip pada Jumat, 6 September 2024.

Baca Juga :

Tim Sukses Pramono soal Pendukung Setia Anies ingin Memilih Semua Paslon: Ayahnya Sudah Berfoto dengan Pramono-Rano

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bahwa ketiga pasangan calon di Pilgub Jakarta belum memenuhi syarat administrasi. KPU juga menyebutkan bahwa calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, ternyata belum mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI yang terpilih pada Pemilu 2024.

“Surat pengunduran diri ini sudah diajukan ke partai politik, kami mohon agar dilengkapi terutama surat keterangan bahwa proses pengunduran diri sedang berlangsung dari Kesetjenan DPR,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata kepada wartawan.

Wahyu menjelaskan bahwa Rano Karno memang harus melengkapi surat pengunduran diri tersebut. Tentu saja, kata dia, surat pengunduran Rano Karno harus diserahkan kepada KPU Jakarta untuk melengkapi administrasi.

“Karena dia adalah calon terpilih anggota DPR 2024, kami meminta surat dari partai politik kepada KPU RI bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai calon terpilih, sehingga penugasan akan dilakukan. Itu yang kami harapkan untuk dilengkapi dan disampaikan. Ya, dia harus mundur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Wahyu menjelaskan bahwa Rano Karno memang harus melengkapi surat pengunduran diri tersebut. Tentu, kata dia, surat mundurnya Rano Karno harus diserahkan kepada KPU Jakarta untuk melengkapi administrasi.

Halaman Selanjutnya