Jokowi Memastikan Pemerintah Ikut MK setelah Revisi UU Pilkada Batal Disahkan

by -114 Views

Jumat, 23 Agustus 2024 – 23:36 WIB

Jakarta, VIVA – DPR RI dan pemerintah batal mengesahkan revisi UU Pilkada lewat rapat paripurna karena tidak memenuhi kuorum. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun enggan menanggapi hal tersebut karena masuk wilayah legislatif.

Baca Juga :

Pentolan Ganjarist Ikut Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Depan DPR: Kami Tak Bisa Tinggal Diam

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya,” kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2024.

Jokowi kemudian menjelaskan sikap pemerintah terkait batalnya pengesahan revisi UU Pilkada. Kata dia, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :

Dasco: Agar PKPU soal Pilkada yang Baru Sah, KPU Harus Konsultasi ke DPR

“Iya (mengikuti putusan MK),” ujarnya singkatnya.

Presiden Jokowi Hadiri Kongres ke-6 PAN dan HUT PAN ke-26

Baca Juga :

Polisi Sebut 112 Pedemo Tolak Revisi UU Pilkada di DPR Sudah Dipulangkan

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya tak akan menggelar rapat paripurna terkait pengesahan revisi UU Pilkada.

Dengan demikian, menurut Dasco, pendaftaran calon Pilkada 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dasco pun menjamin, pihaknya tak akan menggelar rapat paripurna pada Kamis malam kemarin. Diketahui, rapat paripurna DPR biasanya hanya digelar pada hari Selasa dan Kamis.

“Enggak ada, gua jamin,” tutur dia.

Dia mengatakan pendaftaran Pilkada tinggal menunggu hitungan hari lagi.

“Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis, Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” ujar Dasco.

Halaman Selanjutnya

“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis, 22 Agustus 2024.