Terungkap! Harvey Moeis dan Helena Lim Menerima Rp 420 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

by -98 Views

Kamis, 1 Agustus 2024 – 00:00 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI mengatakan, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim telah menerima uang panas Rp 420 miliar dalam kasus korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Uang yang diterima oleh Harvey Moeis dan Helena Lim tersebut terungkap ketika jaksa membacakan dakwaan kepada mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo.

“Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,00,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 31 Juli 2024.

Jaksa menilai bahwa perilaku Suranto Wibowo bersama eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Babel, Amir Syahbana dan eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani alias Bani telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

Lantas, Suranto Wibowo kemudian menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode tahun 2015 sampai dengan 2019 yang isinya tidak benar terhadap lima smelter. Adapun lima smelter itu yakni PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.

“Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” kata jaksa.

Dari kerugian negara tersebut, JPU juga menyatakan memperkaya sejumlah pihak, berikut rinciannya:
– Amir Syahbana: Rp 325.999.998
– Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp 4.571.438.582.561
– Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa: Rp 3.660.991.650.663
– Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa: Rp 1.920.273.791.788
– Suwito Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa: Rp 2.200.704.628.766
– Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp 1.059.577.589
– 375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp 10.387.091.224.913
– CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Rp 4.416.699.042.396
– Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp 986.799.408.690
– Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp 420.000.000.000

Halaman Selanjutnya

“Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” kata jaksa.